SATBINMAS POLRESTA PONTIANAK
Upaya pencegahan darurat penyakit mulut dan kuku di wilayah hukum Polresta Pontianak merupakan ancaman baru dan perlu penanganan khusus oleh semua komponen yang berwenang. Petugas kepolisian bekerjasama dengan stekholder yang berkompeten di bidangnya melaksanakan koordinasi kegiatan untuk pencegahan dan penagulanan PMK di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Setiap kendaraan yang keluar masuk di upayakan disemprot disinfektan, untuk menghindari ada virus yang menempel di pakaian manusia, dan berpotensi menyebar ke sapi-sapi.
UPAYA ANTISIPASI DAN PENYEMPROTAN HEWAN YANG MASUK KE PONTIANAK
JALUR LAUT
Virus ini ditularkan ke hewan melalui beberapa cara diantaranya :
- Kontak langsung (antara hewan yang tertular dengan hewan rentan melalui droplet, leleran hidung, serpihan kulit.
- Sisa makanan/sampah yang terkontaminasi produk hewan seperti daging dan tulang dari hewan tertular.
- Kontak tidak langsung melalui vektor hidup yakni terbawa oleh manusia. Manusia bisa membawa virus ini melalui sepatu, tangan, tenggorokan, atau pakaian yang terkontaminasi.
- Kontak tidak langsung melalui bukan vektor hidup (terbawa mobil angkutan, peralatan, alas kandang dll.)
- Tersebar melalui udara, angin, daerah beriklim khusus (mencapai 60 km di darat dan 300 km di laut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar