SAT BINMAS POLRESTA PONTIANAK
UNIT BINPOLMAS
Polmas atau pemolisian masyarakat (Community Policing) merupakan suatu kegiatan Kepolisian untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Landasan Instrumental terkait Polmas di atur dalam peraturan Kapolri, Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Berikut pemahaman yang harus diketahui anggota Polri tentang Pemolisian Masyarakat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian.
Kanit Polmas Sat Binmas Polresta Pontianak IPTU Zulkpli menyampaikan di sela sela menjadi Pembina upacara di sekolah SMA 6 Pontianak yaitu tentang peran siswa sekolah dalam rangka ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah sekolah bisa menjadi polisi diri sendiri. Kanit polmas juga menyampaikan agar siswa juga bisa menjadi pelopor dan bisa menjadi contoh terhadap masyarakat di dalam menjaga lingkungan atau harkamtibmas.
Polmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Di harapkan dengan adanya pembinaan polmas ke sekolah sekolah bisa berdampak langsung ke mayarakat dan para siswa dalam rangka menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar