SAT BINMAS POLRESTA PONTIANAK
GIAT UNIT BINKAMSA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SAT BINMAS adalah bertugas menjalankan dan melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan dalam penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian masyarakat ( Polmas ), melaksanakan pengawasan masyarakat, melaksanakan koordinasi keamanan masyarakat baik dalam bentuk pam swakarsa ( pengamanan swakarsa ), polsus ( Pempolisian khusus ), serta menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat, lembaga-lembaga baik swasta maupun pemerintah, instansi-instansi swasta maupun negri dan menjalin silaturrahim dengan tokoh yang ada dalam masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat sadar akan hukum dan peraturan per Undang-undangan serta terpeliharanya kamtibmas.
Kanit Binkamsa Sat Polresta Pontianak memberikan Sarana kontak bentuk kebedulian terhadap pengemban fungsi Pam Swakarsa dalam hal ini adalah Satuan Pengamanan yang ada di wilayah hukum Polresta Pontianak. Di harapkan Satuan Pengamanan dalam melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi keamanan swakarsa mampu dan memahami tugas tugas pokok yang di bebankan kepada mereka di wilayah kerja sebagai mitra Polri yang di beri kewenangan terbatas untuk melaksanakan tugas tugas kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar