Senin, 30 Maret 2020
Penyemprotan Desinfektan di Kantor Grab
Kegiatan Patroli TNI-Polri Cegah Virus Corona
Sabtu, 28 Maret 2020
Memutus penyebaran virus corona (covid 19) Polresta Pontianak kota menyiapkan bilik disinfektan
Pelaksanaan Giat Patroli Gabungan Polresta Pontianak Kota dengan Kodim 1207, dan Sat Pol PP Pontianak
Pontianak – Sat Gas Preventif melaksanakan Kegiatan Blue Patrol dan Pembubaran Persuasif Humanis yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP Rizal Satria, S.I.K, Jumat (26/03/2020), Pukul 19.00 wib, melaksanakan apel gabungan di Kodim 1207 BS.
Rabu, 25 Maret 2020
Sosialisasi dan Pembubaran Masyarakat yang masih berkumpul di area sekitar pelabuhan rakyat Shenghie Pontianak.
Polresta Pontianak Kota melaksanakan himbauan dan menertibkan masyarakat yang masih melaksanakan aktifitas di malam hari
Pemasangan Maklumat Kapolri di Wilkum Polresta Pontianak Kota
Kapolresta Pontianak Kota Cek Kesehatan Tahanan Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona
Selasa, 24 Maret 2020
Sat Gas Preemtif Ops Kontijensi Kapuas melaksakan Giat Gabungan dengan Sat Pol PP Kota Pontianak Membubarkan Pengunjung Warung yang Masih Bandel
Senin, 23 Maret 2020
Penyemprotan di Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Dharma Asih jalan Jendral A. Yani Kota Pontianak oleh Tim Busster Corona Polresta Pontianak Kota
Satgas Kontijensi Covid 19 Kapuas melaksanakan penyemprotan di Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Dharma Asih jalan Jendral A. Yani Kota Pontianak
PONTIANAK - Polresta Pontianak Kota akan selalu berupaya dalam menekan penyebaran Virus Corona khusunya di Kota Pontianak, setelah melaksanakan Apel Keberangkatan, Satgas Kontijensi Covid 19 Kapuas melaksanakan penyemprotan di Sekolah Luar Biasa Dharma Asih jalan Jendral A. Yani Kota Pontianak, Senin (23/03)
Tim Satgas Kontijensi Covid 19 Kapuas melakukan penyemprotan secara menyeluruh di lingkungan Sekola guna memberikan rasa aman dan nyaman.
Kapolresta Pontianak Kota mengungkapkan terkait dengan pencegahan virus corona "untuk saat ini upaya Polresta Pontianak Kota adalah dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan dan menyampaikan himbauan Maklumat Kapolri mengenai penyebaran virus corona," ungkapnya.
salah seorang pengurus Sekolah mengutarakan dukungannya kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Pontianak Kota, "Saya atas nama Pengurus Sekolah sangat mengapresiasi atas apa yang telah pihak kepolisan lakukan dalam upaya pencegahan virus Corona di Kota Pontianak, yang mana akhir- akhir ini informasi terkait Corona di Kota Pontianak membuat kita semua cemas, namun dengan kehadiran pihak kepolisan melaksanakan Penyemprotan dan memberikan himbauan kita jadi tenang," ujarnya.
Satgas Covid 19 Kapuas Polresta Pontianak Kota melaksanakan Apel persiapan penyemprotan disinfektan dan Himbauan di Wilkum Polresta Pontianak Kota.
Minggu, 22 Maret 2020
Maklumat Kapolri mengenai penanganan Penyebaran Covid 19
Melihat semakin cepatnya penyebaran Virus Corona alias Covid-19 yang ditunjukan dengan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Pol.Drs.Idham Azis M.Si.,mengeluarkan maklumat, Sabtu (21/03/2020)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona (COPID-19). Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), adalah sebagai berikut :
Bahwa dengan mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempata umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar.(Aura)
Polwan Polresta Pontianak Kota Melaksanakan Sosialisasi tentang Antisipasi Penanggulangan Covid 19 di Pasar Flamboyan
Sabtu, 21 Maret 2020
Sat Binmas Polresta Pontianak Kota Melaksanakan Penling tentang Antisipasi Covid 19
Jumat, 20 Maret 2020
Satgas Covit-19 Polresta Pontianak Kota Semprot Cairan Disinfektan Di Masjid-Masjid Sebelum Pelaksanaan Sholat Jumat
Adapun Masjid yang dilakukan penyemprotan Masjid Mujahidin Pontianak, Masjid As-Shabrin, dan Masjid Jihad di Jalan Johan Idrus Pontianak, mengingat pada hari jumat umat muslim akan melaksanakan ibadah Shalat Jum’at.
Polresta Pontianak Kota menurunkan sejumlah 7 Unit alat penyemprot disinfektan yang di operasikan oleh personel Sabhara Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota Kombespol Komarudin S.K.K., M.M., melalui Kabag Ops AKP Rizal, S.I.K selaku Kepala perencanaan dan pengendalian Operasi mengungkapkan kegiatan ini merupan salah satu upaya Polresta dalam mencegah penyebaran virus Corona di Kota Pontianak “Polresta Pontianak Kota terus berupaya dalam mencegah penyebran virus corona di Kota Pontianak, kami juga membentuk Satgas Covid19 kapuas yang khusus menagani masalah virus Corona ini,” ungkapnya.
“Pada hari Jum’at umat Muslim akan melaksanakan ibadah Shalat Jum’at dari itu kami berupaya memberikan rasa aman untuk melaksanakan ibadah, Jama’ah tanpa harus panik dapat melaksanakan ibadah dengan tenang,” ujarnya.
Salah seorang pengurus masjid mengungkapkan sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak kota “kami dari pihak pengurus masjid sangat senang apabila ada pihak dari kepolisian melakukan tindakan pencegahan penyebaran corona yang akhir-akhir ini marak di perbincangkan,” ungkap beliau
“kita bersama – sama berdo’a agar kita semua di jauhkan dari virus corona dan selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT, dan tidak lupa kami sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian semoga di balas oleh Allah SWT,” tutupnya.
Kamis, 19 Maret 2020
Waka Polsek Pontianak Kota Iptu Hadi Subeno melakukan kegiatan kunjungan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pembinaan Satpam di SMPN 1 Pontianak
Acara Pengantar Tugas dalam rangka Pisah Sambut Kabagops, Kabagsumda, Kapolsek Pontianak Utara dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora di aula Mapolresta Pontianak Kota
Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops, Kabag Sumda, Kapolsek Pontianak Utara dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora di Lapangan Apel Polresta Pontianak Kota
Pengganti yang sebelumnya mempunyai Jabatan Lain mulai mengisi Jabatan Baru sebagai Kabag Ops, Kabag Sumda, Kapolsek Pontianak Utara dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora yang baru.
Selanjutnya Kabag Ops yang Lama Menempati Jabatan Baru Sebagai Wakapolres Bengkayang, Kabag Sumda menempati Wakapolres Melawi, Kapolsek Pontianak Utara menempati Kanit 3 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Kalbar, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora menempati Kasat Reskrim Polres Mempawah.
Kapolresta dalam arahannya mengatakan mutasi dilingkungan polri dilingkungan Polresta Pontianak Kota merupakan hal yang biasa dilakukan guna untuk promosi jabatan dalam rangka reward dan merupakan bagian dari tata kelola manajemen maupun peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan Polri.
Selain itu Kapolresta Pontiana Kota selalu memberikan arahan kepada para pejabat yang baru sertijab agar segera melaksanakan tugas di tempat yang baru dengan membawa sumpah jabatan yang telah di ikrarkan pada saat Upacara Serah Terima Jabatan.
(hms/ln)