Rabu, 25 Maret 2020

Pemasangan Maklumat Kapolri di Wilkum Polresta Pontianak Kota


Pontianak - Kalbar , Polresta Pontianak Kota Gencar turut berupaya dalam pencegahan penyebaran Virus Corona . berbagai kegiatan yang terus dilaksanakan mulai dari preemtif dan preventif.

Diharapkan agar masyarakat menerapkan Self Isolate atau mengisolasi diri dirumah demi memutuskan Rantai Virus Corona dan social distancing atau jarak sosial dengan menghindari kerumunan, pertemuan publik, dan tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar.

Dalam upaya pencegahannya, Polresta Pontianak Kota di bawah pimpinan Kombes Pol. Komarudin,S.I.K,.M.M. mengerahkan mobil Water Canon yang digunakan untuk menyemprotkan cairan Disinfektan ke rute jalanan yang di lewati , sekaligus melaksanakan penerangan keliling menyampaikan himbauan Kapolresta Pontianak Kota untuk pencegahan Penyebaran Virus Corona dan mengajak seluruh warga  untuk menjaga keamanan dan keterbian di Kota Pontianak.
Polresta Pontianak Kota beserta jajaran juga menyampaikan dan memasang Maklumat Kapolri yang berisi :

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Nomor: Mak/ 2 /III/2020

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)



1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.



2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam

jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,

sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatankonsermusik,pekanraya,festival,bazaar,pasarmalam,pameran,danresepsikeluarga;

3) kegiatanolahraga,kesenian,danjasahiburan;

4) unjukrasa,pawai,dankarnaval;serta

5) kegiatanlainnyayangmenjadikanberkumpulnyamassa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.



3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.



4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.



Dikeluarkan: Jakarta

Pada Tanggal: 19 Maret 2020

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar