Kamis, 14 Juli 2022

SAT BINMAS POLRESTA PONTIANAK  GIAT BINKAMSA 14 Juli  2022


PAM SWAKARASA Polresta Pontianak melaksanakan sosialisai bentuk bentuk pam swakarsa di lingkungan Polresta Pontianak Pam Swakarsa sendiri   merupakan singkatan dari Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa. PAM SWAKARASA sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan, kawasan dan/atau permukiman; mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan PAM SWAKARASA dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 (tentang PAM SWAKARASA) sebagai pengganti Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Kesatuan dalam lingkungan masyarakat dan negara membutuhkan Satuan Pengamanan (Satpam) dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pencerahan dan wawasan yang lebih luas bagi rekan-rekan satuan pengamanan.


         GIAT SOSIALISASI PERPOL NO 4 TH 2020 DI MITRA MART JLN H ARAHMAN PONTIANAK


Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Suharto menjelaskan, bahwa Satpam yang bertugas di instansi pemerintah dan swasta memiliki tanggung jawab besar sehingga perusahaan/ BUMN. Sekolah Satpam  memiliki tanggung jawab yang besar sehingga perlu mendapatkan pembinaan dan Pelatihan dari personel Satbinmas khususnya dari Unit Binkamsa yang membidangi Pengamanan swakarsa.

Selain itu, AKP Suharto selaku Kasat Binmas juga mensosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pam Swakarsa. “Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sebagai pengganti Perkap 24 Tahun 2007 tentang Siskamling serta perubahan jenis seragam dan golongan kepangkatan satpam," jelasnya

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah pengertian Pengamanan Swakarsa, peran Satpam dan seragam Satpam sekaligus mengajak anggota Satpam untuk senantiasa mentaati Protokol Kesehatan dan mendisiplinkan lingkungan kerjanya untuk menerapkan SOP dalam melaksanakan tugas di wilayah kerja masing masing.



Rabu, 13 Juli 2022

                              GIAT SAT BINMAS POLRESTA PONTIANAK Selasa 13 juli 2022

DALAM RANGKA UPAYA  PECEGAHAN PENYALAHGUNAAN  OBAT OBATAN TERLARANG DAN BIJAK MDALAM MENGUNAKAN MEDSOS DI LINGKUNGAN SEKOLAH SMK 7  PONTIANAK


Kasat Binmas Polresta Pontianak memberikan penyuluhan terhadap remaja dan pelajar di wilayah hukum polresta Pontianak SMK N 7 Pontianak. Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan, seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia, pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian bermacam-macam jenis narkoba secara ilegal. Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.



Alasan memakai narkoba Dikutip dari s Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berikut ini beberapa alasan seseorang memakai narkoba: Memuaskan rasa ingin tahu atau coba-coba Ikut-ikutan teman Solidaritas teman Mengikuti tren dan ingin terlihat gaya Menunjukkan kehebatan Merasa sudah dewasa


Ciri-ciri fisik pengguna narkoba Orang yang memakai narkoba dapat terlihat dari ciri-ciri fisiknya. Berikut ini ciri-ciri fisik pengguna narkoba: Berat badan turun drastis Mata cekung dan merah, muka pucat dan bibir kehitaman Sembelit atau sakit perut tanpa alasan jelas Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk Ada bekas luka sayatan Terdapat perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan Mengeluarkan air mata yang berlebihan Mengeluarkan keringat yang berlebihan Kepala sering nyeri, persendian ngilu Banyaknya lendir dari hidung, diare, bulu kuduk berdiri Sukar tidur, menguap



Jumat, 08 Juli 2022

                   SATBINMAS POLRESTA PONTIANAK

                        GIAT SAT BINMAS POLRESTA PONTIANAK JUMAT 08 JULI 2022



Upaya pencegahan darurat penyakit mulut dan kuku di wilayah hukum Polresta Pontianak  merupakan ancaman baru dan perlu penanganan khusus oleh semua komponen yang berwenang. Petugas kepolisian bekerjasama dengan stekholder yang berkompeten di bidangnya melaksanakan koordinasi kegiatan untuk pencegahan dan penagulanan PMK  di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Setiap kendaraan yang keluar masuk di upayakan disemprot disinfektan, untuk menghindari ada virus yang menempel di pakaian manusia, dan berpotensi menyebar ke sapi-sapi.



                    UPAYA ANTISIPASI DAN PENYEMPROTAN HEWAN YANG MASUK KE PONTIANAK

          JALUR LAUT



MENDATANGI PARA PETERNAK HEWAN AGAR WASPADA TERHADAP PMK
HEWAN TERNAK



 Virus ini ditularkan ke hewan melalui beberapa cara diantaranya :

  1. Kontak langsung (antara hewan yang tertular dengan hewan rentan melalui droplet, leleran hidung, serpihan kulit.
  2. Sisa makanan/sampah yang terkontaminasi produk hewan seperti daging dan tulang dari hewan tertular.
  3. Kontak tidak langsung melalui vektor hidup yakni terbawa oleh manusia. Manusia bisa membawa virus ini melalui sepatu, tangan, tenggorokan, atau pakaian yang terkontaminasi.
  4. Kontak tidak langsung melalui bukan vektor hidup (terbawa mobil angkutan, peralatan, alas kandang dll.)
  5. Tersebar melalui udara, angin, daerah beriklim khusus (mencapai 60 km di darat dan 300 km di laut)