Kamis, 07 Mei 2020

Sebanyak 25 titik ruas jalan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari di Kota Pontianak

Pontianak- Kalbar, Sebanyak 25 titik ruas jalan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari di Kota Pontianak, rabu (6/5) malam.


Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K.,M.M., menyampaikan " Terminologi jam malam kita ganti dengan pembatasan aktifitas masyarakat khususnya pada malam hari. Target ataupun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini seluruh ruas jalan yang ada di kota Pontianak, setiap hari dari beberapa ruas jalan terus bertambah sampai dengan malam hari ini tepatnya sudah 25 ruas jalan untuk dilakukan sekatan di beberapa ruas jalan.


Lanjutnya "agar masyarakat betul-betul bisa membatasi aktifitas keluar rumah, mengingat sebaran Virus Corona  terus bertambah setiap harinya di Kota Pontianak" 

"Kami juga berharap bahwa kerjasama masyarakat merupakan sebuah keniscayaan, ini hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi bahwa kami sangat membutuhkan peran serta dan kerjasama dari segenap atau seluruh lapisan masyarakat kita bersama-sama berupaya untuk memutus mata rantai sebaran virus Corona yang ada di kota Pontianak" ungkapnya.


Untuk pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari mulai kamis tanggal 7 April 2020 akan dimulai pukul 19.00 Wib sampai ada perubahan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar