Pontianak – Sat Gas Preventif melaksanakan Kegiatan Blue Patrol dan Pembubaran Persuasif Humanis yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP Rizal Satria, S.I.K, Jumat (26/03/2020), Pukul 19.00 wib, melaksanakan apel gabungan di Kodim 1207 BS.
Kegiatan Patroli Gabungan ini diikuti oleh Sat Pol PP, Kodim 1207 BS serta Tim Sat Gas Kontijensi Polresta Pontianak Kota guna memutus rantai Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota.
Kasat Binmas mengatakan, " Pembubaran pengunjung warkop mengedepankan tindakan persuasif humanis, namun tetap tegas. Warkop yang dibubarkan disemprot desinfektan, dan dilarang menyediakan kursi bagi pengunjung", ujar Kompol Sri Harjanto, SH.
Kata Kasat Binmas dalam arahan apel " Gubernur Kalbar dengan tegas memberikan kesempatan waktu 1x24 jam sampai dengan tanggal (28/3/20) kepada masyarakat Kota Pontianak, namun jika masih membandel akan diberlakukan " Jam Malam" dan apabila masih belum ditaati maka terpaksa akan memberlakukan sistem " Lock Down", ujar Sri Harjanto.
Himbauan Gubernur dan Walikota sangat Jelas dan tegas. Diharapkan kesadaran masyarakat Pontianak untuk mentaati Himbauan Pemerintah. Sat Gas Preemtif menyambangi warung kopi dan Cafe untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat dan Walikota Pontianak serta Maklumat Kapolri terkait tentang antisipasi penyebaran virus corona (covid-19).
Kanit Binkamsa , Iptu Ganefo Sinaga, menghimbau dengan tegas namun tetap mengedepankan cara yang humanis meminta kepada masyarakat yang masih berada di cafe dan warung kopi agar segera membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing.
(Binmas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar