Rabu, 25 Maret 2020

Polresta Pontianak Kota melaksanakan himbauan dan menertibkan masyarakat yang masih melaksanakan aktifitas di malam hari

PONTIANAK – Polresta Pontianak Kota melaksanakan himbauan dan menertibkan masyarakat yang masih melaksanakan aktifitas di malam hari. Selasa(24/03) malam.

Personel Polresta Pontianak Kota yang tergabung dalam Satgas Kontinjensi Covid19 Kapuas di bantu oleh personil dari Koodim 1207/BS dan Personel Satpol PP Kota Pontianak.
Sebelum melaksanakan kegiatan seluruh Personil mendapatkan arahan dari Kabag Ops Polresta Pontianak kota AKP Rizal beliua menerangkan terkait pelaksanaan himbauan dan penertiban.

“kita berupaya dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona dengan melakukan himbauan dan penertiban terhadap masyarakat yang masih melaksanakan aktifitas seperti di tempat makan dan Cafe-cafe, “ ugkap AKP Rizal.

“Selain melakukan himbauan dan penertiban kita juga akan menyebarkan maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran Corona, “ Uajarnya.

“kita sampaikan kepada pelaku usaha untuk melayani konsumen dengan system take away atau di bungkus, “ tambahnya.
Adapun rute yang dilalui oleh tim satgas meliputi Jalan Putri Candra Midi, Jalan Gusti Hamzah,  Jalan H. Rais. A. Rachman,  Jalan Husein Hamzah, Jalan Ampera, Jl Prof. M Yamin, menyisir masyarakat yang masih melaksanakan aktifitas secara bersama.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi lain diharapkan dapat memupuk sinergitas dan mecapai hasil yang baik.

Pemasangan Maklumat Kapolri di Wilkum Polresta Pontianak Kota


Pontianak - Kalbar , Polresta Pontianak Kota Gencar turut berupaya dalam pencegahan penyebaran Virus Corona . berbagai kegiatan yang terus dilaksanakan mulai dari preemtif dan preventif.

Diharapkan agar masyarakat menerapkan Self Isolate atau mengisolasi diri dirumah demi memutuskan Rantai Virus Corona dan social distancing atau jarak sosial dengan menghindari kerumunan, pertemuan publik, dan tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar.

Dalam upaya pencegahannya, Polresta Pontianak Kota di bawah pimpinan Kombes Pol. Komarudin,S.I.K,.M.M. mengerahkan mobil Water Canon yang digunakan untuk menyemprotkan cairan Disinfektan ke rute jalanan yang di lewati , sekaligus melaksanakan penerangan keliling menyampaikan himbauan Kapolresta Pontianak Kota untuk pencegahan Penyebaran Virus Corona dan mengajak seluruh warga  untuk menjaga keamanan dan keterbian di Kota Pontianak.
Polresta Pontianak Kota beserta jajaran juga menyampaikan dan memasang Maklumat Kapolri yang berisi :

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Nomor: Mak/ 2 /III/2020

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)



1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.



2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam

jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,

sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatankonsermusik,pekanraya,festival,bazaar,pasarmalam,pameran,danresepsikeluarga;

3) kegiatanolahraga,kesenian,danjasahiburan;

4) unjukrasa,pawai,dankarnaval;serta

5) kegiatanlainnyayangmenjadikanberkumpulnyamassa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.



3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.



4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.



Dikeluarkan: Jakarta

Pada Tanggal: 19 Maret 2020

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si.

Kapolresta Pontianak Kota Cek Kesehatan Tahanan Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona

PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin S.I.K., M.M.,  bersama Personel melaksanakan pencegahan penyebaran virus corona di ruang tahanan yang ada di Mapolresta Pontianak Kota. Selasa (24/03)

Upaya tersebut meliputi penyemprotan desinfektan, pemeriksaan suhu, serta aturan baru kunjungan tahanan. 
Sebelum melaksanakan penyemproyan Kapolreta Pontianak Kota menyampaikan arahan kepada para tahanan  "Persebaran virus corona itu sangan cepat dan sangat luas, mudah menyebar, yang bisa menjaga situasi dan kondisi bukanlah orang lain, namun dirikita sendiri. Saya akan melakukan kebijakan untuk mencegah wabah virus corona ini. Yang pertama untuk besuk, kalian sementara tidak di ijinkan untuk bersentuhan dengan siapapun, termasuk keluarga. Karena kita tidak tau keluarga diluar sana sudah berinteraksi dengan siapa saja, bisa jadi termasuk juga dengan orang yang dalam pengawasan (ODP). Oleh karnnya pelaksanaan jam besuk saya batasi. silahkan besuk tapi tidak bersentuhan," ujar Kombes Pol Komarudin.
”Yang kedua penyemprotan disinfektan, setelah di semprot tempat ini, hampir di pastikan adalah tempat yang paling streril, kalau ada yang sakit, segera lapor. Kami akan melakukan pengecekan suhu, setelah itu kami akan semprot," lanjutnya.


Penyemprotan dilakukan diseluruh ruangan tahanan meliputi tahanan laki-laki dan perempuan serta sudut-sudut ruangan.

kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara  rutin guna menekan jumlah penyebaran virus corona khusunya di Kota Pontianak.

Selasa, 24 Maret 2020

Sat Gas Preemtif Ops Kontijensi Kapuas melaksakan Giat Gabungan dengan Sat Pol PP Kota Pontianak Membubarkan Pengunjung Warung yang Masih Bandel


Pontianak_Usai Pelaksanaan Apel Gabungan, Sat Binmas Polresta Pontianak Kota melaksanakan kegiatan Sosialisasi pencegahan Covid-19 melalui Penerangan Keliling menggunakan R4 Binmas. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Kontijensi Covid 19 tahun 2020 Wilkum Polresta Pontianak Kota. Membubarkan Cafe dan Warung yang masih menyediakan tempat berkumpulnya pengunjung. 


Kegiatan kali ini dilaksanakan gabungan dengan Sat Pol PP Pontianak, dengan target Warung, Cafe yang masih ramai pengunjung akan diberi himbauan dan dibubarkan. 

Kasat Binmas Polresta Pontianak Kota kompol Sri harjanto,SH pada saat memimpin apel Kesiapan di halaman Kantor Sat Pol PP mengatakan " Bertambahnya jumlah korban virus Covid 19, maka semua pihak harus bertindak cepat, para petugas hendaknya menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri ) yaitu masker dan sarung tangan. " Masyarakat Kota Pontianak masih ada yang berkumpul di warung, cafe, sehingga perlu dibubarkan, jika msih bandel segera dipriksa suhu tubuh dan diberi efek jera. 


Sat Binmas Polresta Pontianak Kota menghimbau melalui Mobil Penerangan Keliling di wilayah Pontiank Utara, kepada masyarakat kota Pontianak dihimbau melalui pengeras Suara disampaikan anggota Sat Binmas Aiptu Sadiman, S.Pdi dan Bripka Elly. M , SH dengan : 
1. Menjaga Pola hidup sehat meningkatkan perilaku hidupbbersih dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.
2. Terapkan etika batuk dengan menutup mulut, menggunakan tissue/sapu tangan, agar tidak berdampak kepada orang terdekat anda.
3. Melaksanakan social distance yaitu dengan membatasi /mengurangi interaksi dengan pihak lain.
4. Bersikap tenang, tidak panik dan mengikuti himbauan pemerintah Kota Pontianak.
5. Bijak dalam bersosial media, dan tidak terpengaruh berita bohong/hoax.


" Berdasarkan Surat Gubernur Kalbar dan Walikota Pontianak tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid 19, walikota Pontianak menghimbau kepada Seluruh Pemilik Warung, dan Pelaku Usaha Warung Kopi / Cafe untuk HANYA melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan TIDAK Menyediakan tempat duduk dan Meja bagi Konsumen di Lokasi warung Kopi/Cafe" ujar Elly
Warung, dan cafe yang disambangi mengikuti perintah petugas (kooperatif). Pengunjung dengan kesadaran membubarkan diri. Makanan yang di pesan dibungkus dan dibawa pulang. 


Senin, 23 Maret 2020

Penyemprotan di Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Dharma Asih jalan Jendral A. Yani Kota Pontianak oleh Tim Busster Corona Polresta Pontianak Kota

Satgas Kontijensi Covid 19 Kapuas melaksanakan penyemprotan di Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Dharma Asih jalan Jendral A. Yani Kota Pontianak


PONTIANAK - Polresta Pontianak Kota akan selalu berupaya dalam menekan penyebaran Virus Corona khusunya di Kota Pontianak, setelah melaksanakan Apel Keberangkatan, Satgas Kontijensi Covid 19 Kapuas melaksanakan penyemprotan di Sekolah Luar Biasa Dharma Asih jalan Jendral A. Yani Kota Pontianak, Senin (23/03)


Tim Satgas Kontijensi Covid 19 Kapuas melakukan penyemprotan secara menyeluruh di lingkungan Sekola guna memberikan rasa aman dan nyaman.


Kapolresta Pontianak Kota mengungkapkan terkait dengan pencegahan virus corona "untuk saat ini upaya Polresta Pontianak Kota adalah dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan dan menyampaikan  himbauan Maklumat Kapolri  mengenai penyebaran virus corona," ungkapnya.


salah seorang pengurus Sekolah mengutarakan dukungannya kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Pontianak Kota, "Saya atas nama Pengurus Sekolah sangat mengapresiasi atas apa yang telah pihak kepolisan lakukan dalam upaya pencegahan virus Corona di Kota Pontianak, yang mana akhir- akhir ini informasi terkait Corona di Kota Pontianak membuat kita semua cemas, namun dengan kehadiran pihak kepolisan melaksanakan Penyemprotan dan memberikan himbauan kita jadi tenang," ujarnya.

Satgas Covid 19 Kapuas Polresta Pontianak Kota melaksanakan Apel persiapan penyemprotan disinfektan dan Himbauan di Wilkum Polresta Pontianak Kota.

PONTIANAK – Satgas Covid 19 Kapuas Polresta Pontianak Kota melaksanakan Apel persiapan penyemprotan disinfektan dan himbauan pencegahan penyebaran Corona, apel dilaksanakan di halaman Mapolresta Pontianak Kota, Senin (23/03).

Apel Di Pimpin Langsung Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin S.I.K., M.M., selaku Kepala Operasi Satgas Covid 19 Kapuas polresta Pontianak Kota.
Apel diikuti oleh 60 peserta yang tergabung di dalam Satgas kontijensi Covid 19 Kapuas, dalam Satuan Tugas Covid 19 Kapuas terdiri dari beberapa satgas meliputi Satgas Preemtif, Preventif dan Dan Urusan Kesehtan.

Satgas Preemtif bertugas memberikan himbauan dan pencegahan kepada masyarakat, Satgas Preventif bertugas melkasanakan pencegahan dengan melaksanakan tindakan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa Kepolisian harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat “menyikapi situasi yang berkambang saat ini Personel Polresta Pontianak Kota harus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat,” ungkapnya saat memberikan arahan.
“Sesuai dengan amanat Kapolri Kepolisian harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan himbuan dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Kombes Pol Komarudin menambahkan bahwa Personel juga tidak boleh lengah dengan kesehatan diri sendiri “sebelum melaksanakan tugas, kita juga tidak boleh mengeyampingkan kesehatan pribadi, selalu jaga kesehatan, laksanakan tugas sesuai dengan standar operasional,” tegasnya.

Setalah pelaksanaan Apel Personel melajutkan kegiatan pnyemprotan di lingkungan Mako dan di sekolah-sekolah.

Minggu, 22 Maret 2020

Maklumat Kapolri mengenai penanganan Penyebaran Covid 19


Melihat semakin cepatnya penyebaran Virus Corona alias Covid-19 yang ditunjukan dengan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Pol.Drs.Idham Azis M.Si.,mengeluarkan maklumat, Sabtu (21/03/2020)

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona (COPID-19). Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), adalah sebagai berikut :

Bahwa dengan mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempata umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

e. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar.(Aura)

Problem solving Bhabinkamtibmas Sungai Bangkong

Kegiatan Problem Solving Bhabinkamtibmas Sungai Bangkong perkara pengancaman diselesaikan secara kekeluargaan